DESKRIPSI PELATIHAN
Dengan telah diterbitkannyaPeraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian–Persyaratan UmumLembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman PembentukanLembaga Sertifikasi Profesi,maka LSPPPSDMMigas perlu segera melakukanpenyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yangdisusun oleh Komite Skema LSPPPSDMMigas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten
RUANG LINGKUP PELATIHAN
- Bidang Operasi Pesawat Angkut , Angkut Dan Ikat Beban
- Lingkup Pengunaan :
- Persyaratan Dasar Bagi Tenaga Teknik Khusus Pada Operasi Juru ikat beban (Signalman) Dibidang Operasi Pesawat Angkut , Angkut dan Ikat Beban
TUJUAN PELATIHAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operasi Juru Ikat Beban lingkup Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban pada industry migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operasi Juru Ikat Beban lingkup sektor Industri Migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operasi Juru Ikat Bebandi dalam bisnis operasi Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operasi Juru Ikat Beban pada lembaga penilaian kesesuaian
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operasi Juru Ikat Beban secara mandiri.
ACUAN NORMATIF
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 10 tahun 2018 tanggal 15 maret 2018 tentang badan nasional sertifikasi profesi
- Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang system standarisasi kompetensi kerja nasional
- Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang cara penerapan standart kompetensi kerja nasional Indonesia
- Keputusan Menteri ketenagakerjaan nomor 135 tahun 2015 tentang penetapan standart kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi bidang operasi pesawat angkat , Angkut dan ikat beban
- Peaturan Badan Nasional Satisfices Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Satisfices
- SNI ISO/IEC 17024: 2012 Tentang Penilaian Kesesuaian Persyaratan umum Untuk Lembaga Sertifikasi
PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan : Okupasi Juru Ikan Beban (Signalman)
- Level
- Rincian unit Kompetensi
Daftar Unit Kompetensi
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1
|
B.0600018.001.02
|
Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
|
2
|
B.0600018.016.02
|
Mempersiapkan Pengingkatan beban
|
3
|
B.0600018.017.02
|
Mempersiapkan Operasi Pesawat Angkat
|
4
|
B.0600018.018.02
|
Mempersiapnkan Operasi Pemindahan Beban
|
5
|
B.0600018.019.02
|
Melakukan Operasi Pemindahan Beban
|
6
|
B.0600018.020.02
|
Melakukan Operasi Pemindahan Beban
|
PEKERJAAN & URIAN TUGAS
- Menerapkan keselamatan Kerja di tempat kerja , mengindentifikasi , merespon peralatan bahaya , beresiko dan rawan kecelakaan
- Melaksanakan Prosedur Darurat
- Mempersiapkan alat angkut beban
- Melaksanakan Pengingkatan Beban
- Melakukan Pemeriksaan Pengikatan beban
- Memberikan aba – aba operasi pemindahan beban
- Melakukan pemeriksaan awal pemindahan beban
- Mempersiapkan alat bantu angkat beban
- Menyiapkan Lokasi Penempatan Beban
- Menyiapkan Pemindahan Beban
- Memindahkan Beban
- Melaporkan kegiatan pemindahan Beban
- Membuat Laporan Hasil Pemindahan Beban
PERSYARATAN DASAR
- Ijasah Minimal SLTP
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan rohani , Tidak buta warna yang di nyatakan dengan surat keterangan dari klinik
- Mengumpulkan Photo Copy Ijasah Terakhir yang di miliki
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah / Puskesmas
- Surat Keterangan kerja Dari Perusahaan
- Pengalaman Kerja Minimal 2 Tahun Di Bidang Operasional Pesawat Angkat , Angkut dan Ikat Beban
- Jika Tidak Memiliki Pengalaman Kerja , Maka di ganti dengan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) Pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) Dengan Waktu 80 Jam Pelatihan (JP)
Trainer : Spectracentre Trainer Team