Date | Topic Training" | Investment | |
---|---|---|---|
27 May - 30 May | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
25 Jun - 28 Jun | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
9 Jul - 12 Jul | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
27 Aug - 30 Aug | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
9 Sep - 12 Sep | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
15 Oct - 18 Oct | TRAINING PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.12,500,000 | Register |
DESKRIPSI PELATIHAN
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Limbah industri menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air. Limbah cair industri yang dibuang ke laut atau sungai tanpa diolah terlebih dahulu dapat mencemari lingkungan perairan. Oleh karena itu, setiap industri wajib melakukan pengendalian limbah sebelum dibuang agar tidak membahayakan lingkungan di sekitar kita terutama pencemaran air.
TUJUAN PELATIHAN
PESERTA YANG WAJIB MENGIKUTI
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran ;
PERSYARATAN PENDIDIKAN PESERTA
UNIT COMPETENCY
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. |
E.370000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. |
E.370000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. |
E.370000.006.01 |
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6. |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. |
E.370000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10. |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Selasa - Jum'at , 17 Mei 2022 - 20 Mei 2022
Rp.10,000,000