Date | Topic Training" | Investment | |
---|---|---|---|
27 May - 30 May | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
4 Jun - 7 Jun | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
9 Jul - 12 Jul | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
13 Aug - 16 Aug | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
24 Sep - 27 Sep | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
21 Oct - 24 Oct | SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,000,000 | Register |
LATAR BELAKANG
Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar. Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut maka dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
TUJUAN PELATIHAN
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari sertifikasi instruktur ini adalah :
PERSYARATAN PESERTA
1. Skema KKNI Pengawas Operasional Pertama (POP)
Persyaratan dasar pemohon Sertifikasi adalah:
MATERI ASESMEN/ UJIAN
1. Jenis Skema : KKNI
2. Nama Skema : Pengawas Operasional Pertama (POP)
3. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI) |
1. |
PMB.PO02.001.01 |
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan |
SKKK |
2. |
PMB.PO02.002.01 |
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya |
|
3. |
PMB.PO02.003.01 |
Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana |
|
4. |
PMB.PO02.004.01 |
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan |
|
5. |
PMB.PO02.005.01 |
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
|
6. |
PMB.PO02.006.01 |
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan |
|
7. |
PMB.PO02.007.01 |
Melaksanakan Inspeksi |
|
8. |
PMB.PO02.008.01 |
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan |
Senin - Kamis , 16 Desember 2024 - 19 Desember 2024
Rp.11,000,000