LATAR BELAKANG
Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk profesi instruktur harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan.
LSP Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT) dengan SK Lisensi No: BNSP-LSP-444-ID menawarkan program kerjasama untuk mengikuti uji kompetensi sertifikasi kepada para instruktur.
Adapun skema yang akan kami ujikan, yaitu Skema KKNI Level 5 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan Skema KKNI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NO 223 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.
II.ACUANNORMATIF
III . TUJUAN SERTIFIKASI BNSP
IV . BENEFIT SERTIFIKASI BNSP
Peserta pelatihan yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan 2 sertifikat :
V . MATERI SERTIFIKASI BNSP
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
P.854900.009.01 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
2 |
P.854900.010.01 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
3 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
4 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
5 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi |
6 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
7 |
P.854900.013.01 |
Mendesain Media Pelatihan |
8 |
KKK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
9 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
10 |
P.854900.022.01 |
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan |
11 |
P.854900.028.01 |
Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan |
12 |
P.854900.029.01 |
Menilai kinerja SDM Pelatihan |
13 |
P.854900.030.01 |
Melakukan Administrasi SDM Pelatihan |
14 |
P.854900.020.01 |
Membuat Perjanjian Pemagangan |
15 |
P.854900.040.01 |
Mengorganisasikan Asesmen |
16 |
P.854900.041.01 |
Mengembangkan Perangkat Asesmen |
17 |
P.854900.042.01 |
Mengases Kompetensi |
Senin - Jum'at , 01 April 2024 - 05 April 2024
Rp.15,500,000