Durasi : 5Hari (09.00 - 16.00 WIB)
Standar acuan : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 03 Tahun 2021
Kodefikasi : N78SPS02 Kualifikasi 4 Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Subbidang Pelatihan Kerja Kelompok Instruktur
I. LATAR BELAKANG
Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu diantaranya memiliki sertifikasi profesi.
Era globalisasi juga ditandai dengan arus keluar masuknya tenaga kerja trampil dan arus investasi ke dalam dan keluar negara ASEAN. Dengan demikian maka tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu memenangkan persaingan. Oleh sebab itu diperlukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia umumnya dan para professional khususnya.
Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk profesi instruktur harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan.
LSP Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT) dengan SK Lisensi No: BNSP-LSP-444-ID menawarkan program kerjasama untuk mengikuti kompetensi sertifikasi kepada para instruktur.
LSP FIT bertujuan meningkatkan kompetensi instruktur yang kompeten bagi para professional di Indonesia, dimana tujuan ini sejalan dengan adanya perubahan-perubahan yang menuntut pemenuhan sertifikasi profesi di semua bidang.
Adapun skema yang akan kami ujikan, yaitu Skema KKNI Level 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.
Skema KKNI tersebut sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 03 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.
ACUAN NORMATIF
II. TUJUAN SERTIFIKASI BNSP UNTUK PROFESI
BENEFIT
Peserta pelatihan yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan 2 (dua) sertifikat :
III. ORGANISASI PELAKSANA
1. Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan oleh :
2. Instruktur:
Instruktur yang berpengalaman dalam bidang pelatihan berbasis kompetensi.
IV. PERSYARATAN PESERTA
KKNI LEVEL 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan
a. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah:
b. Materi Pelatihan / Uji : SKEMA KKNI Level 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
N.78SPS02.010.2 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
2. |
N.78SPS02.012.2 |
Menyusun Program Pelatihan Kerja |
3. |
N.78SPS02.015.1 |
Merancang Strategi Pembelajaran |
4. |
N.78SPS02.038.1 |
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
5. |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
6. |
N.78SPS02.022.1 |
Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
7. |
N.78SPS02.063.1 |
Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
8. |
N.78SPS02.064.1 |
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
9. |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
10. |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
11. |
N.78SPS02.039.2 |
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
12. |
N.78SPS02.041.2 |
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
13. |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
14. |
N.78SPS02.068.1 |
Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Durasi Pelatihan, Sertifikasi & Ruang Lingkup
No. |
Kegiatan |
Pelaksana |
Durasi |
1. |
Pelatihan TOT |
Instruktur yang Berpengalaman |
32 jam (4 hari) |
2. |
Pra Asesmen & Asesmen |
LSP FIT |
8 jam (1 hari) |
Total |
40 Jam (5 hari) |
Ruang lingkup pelatihan dan sertifikasi adalah pada ruang lingkup metodologi pelatihan berbasis kompetensi mengacu pada SKKNI Bidang Pelatihan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 223 tahun 2016 .
Note :
Contact Person: Iman dan yusuf ( 0812 9537 0690 atau 0812 8333 6820 )
Selasa - Jum'at , 05 April 2022 - 08 April 2022
Rp.11,000,000