Durasi : 3 Hari ( 08.00 - 21.00 WIB )
I. LATAR BELAKANG
Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu diantaranya memiliki sertifikasi profesi.
Era globalisasi juga ditandai dengan arus keluar masuknya tenaga kerja trampil dan arus investasi ke dalam dan keluar negara ASEAN. Dengan demikian maka tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu memenangkan persaingan. Oleh sebab itu diperlukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk profesi instruktur/trainer/guru harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan.
Dalam hal ini LSP FIT (Fasilitator, Instruktur dan Tenaga Kepelatihan) sebagai penyelenggara Uji Kompetensi dengan SK Lisensi No : BNSP-LSP-444-ID.
II. ACUAN NORMATIF
III.TUJUAN SERTIFIKASI PROFESI INSTRUKTUR/TRAINER/GURU
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari sertifikasi instruktur ini adalah :
1.Memahami kompetensi dalam KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.
2.Peserta mendapatkan Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika lulus uji kompetensi.
V. PERSYARATAN PESERTA
Skema KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan
Persyaratan dasar pemohon Sertifikasi adalah:
- Tenaga kerja yang memiliki Pendidikan minimal S1 segala jurusan memiliki sertifikat pelatihan KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan atau
- Tenaga kerja yang memiliki Pendidikan minimal DIII segala jurusan dan memiliki sertifikat pelatihan KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun atau
- Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA dan memiliki sertifikat pelatihan KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah mempunyai masa kerja minimal 2 tahun
VI. MATERI ASESMEN/ UJIAN
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
KKK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Resiko K3 |
2 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
4 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Peyajian Materi Pelatihan |
5 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
6 |
PRP.LP01.001.01 |
Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
7 |
P.854900.031.01 |
Mengelola Bahan Pelatihan |
8 |
P.854900.033.01 |
Mengelola Peralatan Pelatihan |
VII. ORGANISASI PELAKSANA
Uji sertifikasi ini dilaksanakan oleh :
Spectra Centre Trainer Team, Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT)
VIII. DURASI DAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
1. Durasi Uji sertifikasi
Skema: Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan
No. |
Kegiatan |
Pelaksana |
Durasi |
1 |
Pra Asesmen |
LSP FIT |
2 Jam |
2 |
Asesmen |
LSP FIT |
6 jam |
Total |
8 jam |
Diawali Pra asesmen dan dilanjutkan dengan uji sertifikasi (1 hari)
*Proses uji sertifikasi meliputi: ujian tertulis, portfolio, demonstrasi praktek, dan wawancara.
2. Ruang lingkup
Ruang lingkup sertifikasi adalah pada ruang lingkup metodologi pelatihan berbasis kompetensi mengacu pada SKKNI Bidang Pelatihan.
Peserta asesmen yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika lulus uji kompetensi.
IX. PENAWARAN UJI SERTIFIKASI
No. |
Skema KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan |
Investasi *) |
Kuota Minimum |
1 |
Biaya Uji Sertifikasi Offline |
Rp. 11.000.000,- |
3 |
*) Seluruh sarana kelas dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan konsumsi disiapkan oleh Spectra
Contact Person
Yusuf Suhara / Iman Dimas Spectra ( 0812 9537 0690 / 0812 8333 6820 )
Senin - Rabu , 16 Desember 2024 - 18 Desember 2024
Rp.11,500,000