Date | Topic Training" | Investment | |
---|---|---|---|
20 May - 22 May | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
5 Jun - 7 Jun | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
17 Jul - 19 Jul | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
7 Aug - 9 Aug | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
23 Sep - 25 Sep | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
14 Oct - 16 Oct | OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP (Jakarta) | Rp.11,500,000 | Register |
Durasi : 09.00 - 16.30 WIB
DESKRIPSI PELATIHAN
Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat. Disamping kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, mengetahui dengan baik pengelolaan limbah B3 (Hazardous Waste Management) akan membantu karyawan anda untuk meningkatkan kinerja dan profit perusahaan karena telah membantu untuk melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah yang dihasilkan
TUJUAN PELATIHAN
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
PERSYARATAN PENDIDIKAN
PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DI SIAPKAN
UNIT COMPETENCY YANG DI BAHAS
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
2 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
3 |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahan dan Beracun (Limbah B3) |
4 |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5 |
E.381200.008.01 |
Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
6 |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Senin - Rabu , 23 September 2024 - 25 September 2024
Rp.11,500,000