Date | Topic Training" | Investment |
---|
Durasi 3 Hari : 09.00 - 16.00 WIB
Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang kompleks, antara lain karena fungsionalisasi dan spesialisasi yang banyak ragamnya. Demikian pula rumah sakit yang merupakan suatu organisasi yang bersifat padat karya, padat ilmu, padat teknologi dan padat modal serta merupakan suatu mata rantai pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi utama penyembuhan serta pemulihan kesehatan, di mana fungsi ini dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit sehingga merupakan layanan kesehatan paripurna. Sebagai subjek pajak, dalam upaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, rumah sakit perlu melakukan langkah-langkah manajemen perpajakan secara baik sehingga diharapkan tercipta pelaksanaan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah mengetahui seberapa besar penghematan bisa dilakukan institusi dalam melakukan pembayaran pajak di masa yang akan datang melalui cara-cara yang legal yaitu cara-cara yang diperkenankan undang-undang. Untuk itulah akuntansi Rumah sakit harus di terapkan dengan karakter dari rumah sakit dan kompleksitas operasi yang dijalankan. Dimana rumah sakit merupakan instansi yang memiliki karyawan yang tidak sedikit serta kebutuhan akan obat yang sangat besar sehingga terjadi perputaran uang di dalam rumah sakit yang begitu tinggi. Selain itu Rumah sakit juga instansi yang wajib pajak dan berpotensi besar terhadap penerimaan pajak negara.
Objek dari Pajak Penghasilan adalah penghasilan itu sendiri. Penghasilan terdiri atas penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang merupakan objek pajak PPh final. Penerimaan bruto adalah semua penerima-an/penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti PPh atas bunga deposito, jasa giro, dan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, walaupun tetap dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan PPh badan dan laporan keuangan rumah sakit.
Materi Pelatihan
Peserta Pelatihan
PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
NB :
1. Sertifikat Pelatihan Berlaku untuk 3 tahun
2. Spectra Memfasilitasi Jasa Konsultasi Setelah Pelatihan
Rabu - Jum'at , 19 Agustus 2020 - 21 Agustus 2020
Rp.6,000,000