Date | Topic Training" | Investment |
---|
Durasi : 08.30 - 16.30 WIB
Seminar/Conference Description :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 berbunyi “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. UU No. 13/2003 tersebut sebagai landasan perusahaan untuk mempekerjakan Tenaga Outsourcing, tetapi untuk memperoleh supplier penyedia tenaga kerja (Mitra Outsourcing) yang berkualitas maka perusahaan harus dapat selektif dalam memilih supplier. Untuk memilih supplier diperlukan suatu Sistem Evaluasi dan Seleksi supplier dengan mempertimbangkan kriteria finansial dan non finansial.
Pelatihan ini akan membimbing peserta dalam merancang Evaluasi dan Seleksi supplier yang didasarkan pada kriteria finansial dan non financial, menyusun TOR Tenaga Outsourcing, menyusun Kontrak Pengadaan Tenaga Outsourcing, serta menyusun Service Level Agreement
Sasaran Program
Outline :
Pokok Bahasan :
Senin - Selasa , 27 Januari 2020 - 28 Januari 2020
Rp.4,500,000
-