Date | Topic Training" | Investment |
---|
Kepada Yth,
Bapak Bupati Seluruh Indonesia
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa
Camat, Lurah dan Kepala Desa
di- Tempat.
Bimtek Aparatur Desa
Bimtek Aparatur Desa atau diklat untuk camat, lurah, kepala desa maupun sekertaris desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja sebagai camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dalam pengabdiannya bagi masyarakat.Dengan mengikuti bimtek aparatur desa para pejabat desa akan mampu menghasilkan diharapkan para peserta bimtek sperti camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dapat melaksanakan dalam tugas-tugasnya sesuai jabatan yang diemban. Sehingga dapat memajukan desa tersebut sesuai harapan masyarakat berdasarkan undang-undang. Lembaga Pendidikan Pelatihan PT Solution Centre Indonesia (Spectra) sebagai penyelenggara training, Bimtek dan Diklat barang dan aset pemerintah daerah mengajukan undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Bimtek Aparatur Desa
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020”, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri. Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya. Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Bimbingan Teknis Nasional
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”. Kami dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Specialist Training (Spectra) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan.
Bimtek Aparatur Desa
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Bimtek Aparatur Desa
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan
PT. Solution Centre Indonesia (Spectra)
CATATAN:
Kontribusi:
Fasilitas Peserta:
Kamis - Jum'at , 27 Januari 2022 - 28 Januari 2022
Rp.5,000,000