CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  
2 Apr - 5 Apr CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.13,500,000 Register
17 Apr - 20 Apr CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Bandung) Rp.15,500,000 Register
13 May - 16 May CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.13,500,000 Register
4 Jun - 7 Jun CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.13,500,000 Register
2 Jul - 5 Jul CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.13,500,000 Register
5 Aug - 8 Aug CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 4 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.13,500,000 Register

Silabus

Durasi : 5Hari (09.00 - 16.00 WIB)

Standar acuan : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 03 Tahun 2021

Kodefikasi        : N78SPS02 Kualifikasi 4 Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Subbidang Pelatihan Kerja Kelompok Instruktur

 

I.    LATAR BELAKANG

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)  akan   menjadikan   persaingan   bursa   tenaga   kerja    semakin meningkat. Hal  ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang   selama ini berada pada  sektor keahlian khusus untuk berperan didalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam   menghadapi MEA,   satu    diantaranya   memiliki sertifikasi profesi. 

Era globalisasi juga ditandai dengan arus keluar masuknya tenaga kerja trampil dan arus investasi ke dalam dan keluar negara ASEAN. Dengan demikian maka tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu memenangkan persaingan. Oleh sebab itu diperlukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia umumnya dan para professional khususnya.

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk profesi instruktur harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan.

LSP Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT) dengan SK Lisensi No: BNSP-LSP-444-ID menawarkan program kerjasama untuk mengikuti kompetensi sertifikasi kepada para instruktur.

LSP  FIT bertujuan meningkatkan kompetensi instruktur yang kompeten bagi para professional di Indonesia, dimana tujuan ini sejalan dengan adanya perubahan-perubahan yang menuntut pemenuhan sertifikasi profesi di semua bidang.

Adapun skema yang akan kami ujikan, yaitu Skema KKNI Level 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.

Skema KKNI tersebut sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 03 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.

 

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-undang  RI  Nomor 13 tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang  RI  Nomor  20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional .
  3. Peraturan  Pemerintah  No. 31 Tahun 2006 tentang  Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  4. Peraturan Presiden No.8 Tahun  2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia /Indonesian Qualification Framework.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 223 tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan. 
  6. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 03 Tahun 2021

 

II. TUJUAN SERTIFIKASI BNSP UNTUK PROFESI  

  1. Mempunyai paramater yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
  2. Meningkatkan nilai jual dalam recruitment tenaga kerja
  3. Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tinggi
  4. Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
  5. Meningkatkan prospek karier
  6. Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  7. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan/kredibilitas

 

BENEFIT

Peserta pelatihan yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan 2 (dua) sertifikat :

  1. Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berlaku di pasar Asean atau negara yang tergabung dalam MRA (Mutual Recognition Agreement). (jika lulus uji kompetensi) Contoh Sertifikat kompetensi terlampir           
  2. Sertifikat pelatihan Training of Trainer dari Lembaga Training Spectra Centre

 

III. ORGANISASI PELAKSANA

1. Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan oleh :

  1. Lembaga Training Spectra Centre sebagai pelaksana pelatihan
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT)

2. Instruktur:

    Instruktur yang berpengalaman dalam bidang pelatihan berbasis kompetensi.

 

IV. PERSYARATAN PESERTA 

KKNI LEVEL 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan

a.     Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah:

  • Memiliki sertifikat kompetensi KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan atau
  • Tenaga kerja yang memiliki Pendidikan minimal S1 segala jurusan dan memiliki sertifikat pelatihan KKNI Level 4 bidang metodologi pelatihan subbidang metodologi pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun
  • Tenaga kerja yang memiliki Pendidikan minimal DIII segala jurusan dan memiliki sertifikat pelatihan KKNI Level 4 bidang pelatihan subbidang metodologi pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah mempunyai masa kerja minimal 2 tahun atau
  • Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA dan memiliki sertifikat pelatihan KKNI  Level 4 bidang pelatihan subbidang metodologi pelatihan dan pengalaman kerja dalam bidang instruktur yang telah  mempunyai masa kerja minimal 3 tahun

 

b.     Materi Pelatihan / Uji : SKEMA KKNI Level 4 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2.

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

3.

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

4.

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

5.

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

6.

N.78SPS02.022.1

Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

7.

N.78SPS02.063.1

Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

8.

N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)

9.

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

10.

N.78SPS02.035.1

Menerapkan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

11.

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

12.

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

13.

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

14.

N.78SPS02.068.1

Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

 

Durasi Pelatihan, Sertifikasi & Ruang Lingkup

  • Ø Durasi pelatihan dan sertifikasi

No.

Kegiatan

Pelaksana

Durasi

1.

Pelatihan TOT

Instruktur yang Berpengalaman

32 jam (4 hari)

2.

Pra Asesmen & Asesmen

LSP FIT

8  jam (1 hari)

Total

40 Jam (5 hari)

 

  • Ø Ruang  lingkup

Ruang lingkup pelatihan dan sertifikasi adalah pada ruang lingkup metodologi pelatihan berbasis kompetensi mengacu pada SKKNI Bidang Pelatihan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 223 tahun 2016  . 

Note :

  • Ø Seluruh Sarana kelas dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) disiapkan oleh Spectra Centre

Contact Person: Iman dan yusuf ( 0812 9537 0690 atau 0812 8333 6820 )

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Rabu - Sabtu , 27 Oktober 2021 - 30 Oktober 2021

Investasi

Rp.10,500,000

Certification

Form Pendaftaran

  • Pengisian Formulir Pendaftaran Pelatihan Spectra Trainer belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh Marketing Spectra Training yang bersangkutan dengan topik / kebutuhan Pelatihan yang Anda minta, sesaat setelah data Anda sampai di email pendaftaran kami. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari Marketing Spectra Training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.
  • Mohon melengkapi data Anda sedetail mungkin di Setiap Pengisian Formulir Our Services Spectra Training , , kesalahan/kekurangan data yang diisikan, akan menyebabkan Marketing Kami akan kesulitan menghubungi Anda.
  • Untuk jadwal tanggal pelaksanaan Public Training bisa berubah dikarenakan disesuaikan dengan jadwal trainer dan kondisi jumlah peserta
  • Untuk 1 Peserta Public Training Kami , Akan Tetap Berjalan Dan Pelaksanaan Di Hotel Berbintang