CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  
1 Apr - 5 Apr CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register
27 May - 31 May CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register
10 Jun - 14 Jun CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register
8 Jul - 12 Jul CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register
12 Aug - 16 Aug CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register
2 Sep - 6 Sep CERTIFICATION TRAIN OF THE TRAINER (TOT) SERTIFIKASI BNSP SKEMA: KKNI LEVEL 5 BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN (Jakarta) Rp.15,500,000 Register

Silabus

LATAR BELAKANG

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk profesi instruktur harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan.

LSP Fasilitator, Instruktur & Tenaga Kepelatihan (LSP FIT) dengan SK Lisensi No: BNSP-LSP-444-ID menawarkan program kerjasama untuk mengikuti uji kompetensi sertifikasi kepada para instruktur.

Adapun skema yang akan kami ujikan, yaitu Skema KKNI Level 5 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan  Skema KKNI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan NO 223 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.

 

II.ACUANNORMATIF

  1. Undang-undang  RI  Nomor 13 tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang  RI  Nomor  20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan  Pemerintah  No. 31 Tahun 2006 tentang  Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  4. Peraturan Presiden No.8 Tahun  2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia /Indonesian Qualification Framework.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 223 tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan.

 

III . TUJUAN SERTIFIKASI BNSP

  1. Mempunyai paramater yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
  2. Meningkatkan nilai jual dalam recruitment tenaga kerja
  3. Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tinggi
  4. Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
  5. Meningkatkan prospek karier
  6. Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  7. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan/kredibilitas

 

IV . BENEFIT SERTIFIKASI BNSP

Peserta pelatihan yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan 2 sertifikat :

  1. Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berlaku di pasar Asean atau negara yang tergabung dalam MRA (Mutual Recognition Agreement). (jika lulus uji kompetensi) Contoh Sertifikat kompetensi terlampir    
  2. Sertifikat pelatihan (Pembekalan)  dari Lembaga Pelatihan Spectra

 

V . MATERI SERTIFIKASI BNSP

 

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

P.854900.009.01

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

2

P.854900.010.01

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

3

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

4

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

5

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi

6

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

7

P.854900.013.01

Mendesain Media Pelatihan

8

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

9

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

10

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

11

P.854900.028.01

Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan

12

P.854900.029.01

Menilai kinerja SDM Pelatihan

13

P.854900.030.01

Melakukan Administrasi SDM Pelatihan

14

P.854900.020.01

Membuat Perjanjian Pemagangan

15

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

16

P.854900.041.01

Mengembangkan Perangkat Asesmen

17

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

 

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Senin - Jum'at , 04 Juli 2022 - 08 Juli 2022

Investasi

Rp.12,000,000

Certification

Form Pendaftaran