Date | Topic Training" | Investment |
---|
DESKRIPSI PELATIHAN
Kebutuhan akan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di industri, makin dirasakan karena sifat industri di masa yang akan datang dituntut untuk memiliki kualitas produk unggul dan tingkat keamanan kerja yang tinggi. Kompetensi personel ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) pada seluruh bidang yang berkaitan, antara lain Operator Scaffolding. PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
SASARAN PELATIHAN
PERSYARATAN PESERTA
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
IMG.SC01.001.01 |
Melaksanakan K3 di tempat kerja |
IMG.SC01.002.01 |
Melaksanakan komunikasi di tempat kerja |
IMG.SC01.005.01 |
Mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja |
IMG.SC01.006.01 |
Mengatur komunikasi di tempat kerja |
IMG.SC01.007.01 |
Memberikan kontribusi kualitas hasil kerja |
IMG.SC02.014.01 |
Memeriksa gambar kerja scaffolding |
IMG.SC02.015.01 |
Mengidentifikasi desain scaffolding |
IMG.SC02.016.01 |
Mengidenditifikasi jadwal pelaksanaan scaffolding |
IMG.SC02.017.01 |
Memeriksa rangkaian pemasangan scaffolding |
IMG.SC03.004.01 |
Memeriksa kebenaran dan menyetujui pekerjaan pemasangan scaffolding |
Selasa - Jum'at , 12 Oktober 2021 - 15 Oktober 2021
Rp.7,500,000