Date | Topic Training" | Investment |
---|
Durasi : 09.00 - 16.00 WIB
Deskripsi Training Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional mengalami perkembangan yang luar biasa di era globalisasi ini. Mau tidak mau suka tidak suka Negara telah masuk dalam arus perdagangan bebas yang sangat mensyaratkan competitiveness untuk survive. Bagi pelaku usaha dari Negara berkembang seperti Indonesia banyak kekawatiran sangatlah wajar mengingat ketidakmampuan bersaing terhadap produk luar negeri yang lebih murah dan berkualitas ataupun tenaga-tenaga ahli asing untuk sektor jasa. Dampak dari perdagangan bebas baik dalam kerangka WTO maupun ASEAN seperti AFTA dan ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) sudah sangat dirasakan oleh para pelaku usaha Indonesia. Serbuan produk-produk murah dari China telah mematikan cukup banyak produk dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengannya. Tidak hanya kalah dalam persaingan, para pelaku usaha Indonesia sering menghadapi praktek-praktek unfair trade yang dilakukan baik oleh Negara asing maupun perusahaan asing pesaingnya. Praktek dumping, tuduhan bahwa pelaku usaha Indonesia melakukan dumping, pemberian subsidi terselubung, penciptaan hambatan-hambatan perdagangan yang sistematis, pencabutan fasilitas perdagangan yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM, demokrasi dan lingkungan sangat merugikan pelaku usaha di Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Salah factor penyebabnya adalah kekurangpahaman para pelaku usaha dan aparat pemerintah tentang aturan perdagangan internasional. Oleh karena itu pemahaman tentang hukum perdagangan internasional yang komprehensif sangatlah diperlukan.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum perdaganagn internasional mencakup berbagai regulasi perdagangan internasional termuktakhir baik dalam kerangka WTO maupun AFTA dan ACFTA, berbagai strategi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha maupun pihak-pihak pengambil kebijakan terkait perdagangan internasional.
Tujuan Training Hukum Perdagangan Internasional
Setelah mendapatkan pelatihan ini para peserta diharapkan mampu memahami aturan main dan pelaksanaan hukum perdagangan internasioanal baik global seperti WTO maupun regional seperti AFTA dan ACFTA., mampu memahami prosedur penyelesaian sengketa internasional dalam kerangka organisasi-organisasi perdagangan internasional maupun regional tersebut. Bagi aparat pemerintah dengan mengikuti pemahaman ini akan meningkakan skill dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan perdagangan nasional dan bagi pelaku bisnis mampu mengantisipasi dan memanfaatkan aturan yang ada sebagai tantangan bagi kemajuan usaha.
Sasaran Training Hukum Perdagangan Internasional
Pelatihan ini sangat sesuai bagi para pelaku usaha, divisi hukum berbagai perusahaan perdagangan,industri baik barang maupun jasa seperti jasa keuangan, transportasi, pariwisata, dll, diivisi hukum di kementrian perdagangan dan industri, Divisi hukum di pemerintahan daerah, para praktisi yang berkecimpung di hukum bisnis, juga kalangan akademis
Materi Training Hukum Perdagangan Internasional
1. PENDAHULUAN
2. Pengurusan Dokumen-dokumen ekspor impor
3. pembuatan kontrak bisnis internasional dan klausul-klausul penting di dalamnya
4. UN Convention on contract for international sales of goods
5. General Agreement on Trade and Tariff (WTO)/World Trade Organization (WTO) :
6. Asean Free Trade Area dan menyongsong ASEAN Community
7. Asean China Free Trade Area (ACFTA) dan implikasinya bagi Indonesia
8. Isu-isu termuktahir dalam hukum perdagangan internasional
9. Studi kasus termuktahir sengketa perdagangan
10. Examination
NB :
1. Sertifikat Pelatihan Berlaku untuk 3 tahun
2. Spectra Memfasilitasi Jasa Konsultasi Setelah Pelatihan
Selasa - Rabu , 15 Desember 2020 - 16 Desember 2020
Rp.4,000,000