MERGER DAN AKUISISI

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  

Silabus

Durasi : 09.00 - 16.00 WIB 

 

DESKRIPSI TRAINING MERGER DAN AKUISISI

Merger dan Akuisisi merupakan suatu fenomena yang sedang berkembang sejalan dengan perkembangan dunia bisnis yang semakin dinamis. Merger dan Akuisisi adalah langkah strategis yang ditempuh oleh perusahaan dalam rangka menghadapi situasi dan kondisi bisnis yang tentunya dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Faktor internal terkait dengan pertumbuhan usaha yang signifikan, strategi bisnis, atau menghindari kerugian maksimum akibat kemunduran usaha yang dialaminya. Sedangkan faktor eksternal perusahaan adalah terkait dengan kondisi ekonomi global, perubahan regulasi, tingginya tingkat persaingan bisnis. Pengambilan keputusan strategis terkait Merger dan Akuisisi tidak harus berupa kombinasi antara kedua faktor tersebut, namun dapat pula berdiri sendiri-sendiri.

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui Merger dan Akuisisi, pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger dan Akuisisi dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah/ merugi. Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan Merger dan Akuisisi yang sehat.

Proses Merger dan Akuisisi adalah suatu perjalanan panjang dan merupakan langkah strategis bagi perusahaan sehingga memerlukan pemahaman dan perencanaan yang tepat agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan, tidak hanya melibatkan faktor-faktor teknis keuangan dan akuntansi, namun aspek legalitas juga menjadi kunci utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dalam prakteknya tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham minoritas, serta praktek persaingan usaha tidak sehat. Akan tetapi pada penerapannya, masih banyak para pelaku bisnis yang belum memahami dengan benar mengenai transaksi Merger dan Akuisisi. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif juga menyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Demikian pula dengan Badan Peradilan, menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pengetahuan dan persepsi yang masih terbatas. Sudah tentu hal ini akan berpengaruh pada putusan yang akan diambil. Melalui pelatihan ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pemahaman Merger dan Akuisisi perusahaan, pelaksanaan, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya, serta alternatif jalan keluar yang dapat diambil sehubungan dengan transaksi Merger dan Akuisisi secara terpadu dari segi hukum.

 

TUJUAN TRAINING MERGER DAN AKUISISI

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:

  • Mengetahui pengertian, tujuan dan jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum;
  • Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.
  • Memahami Merger & Akuisisi sebagai bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off;
  • Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek Merger & Akuisisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum);
  • Mengetahui persiapan, prosedur umum Merger & Akuisisi Badan Usaha berbentuk PT;
  • Memahami praktek & prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi) dan juga pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan;
  • Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Memahami akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi.
  • Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.

 

MATERI TRAINING 

  1. Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  2. Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
  3. Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off
  4. Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  5. Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  6. Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  7. Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  8. Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  9. Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  10. Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hukum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.
  11. Case Study + Examination

 

PESERTA TRAINING MERGER DAN AKUISISI

Oleh karena pentingnya pelatihan ini, maka disarankan untuk diikuti oleh:

  • Para personel di bag. Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Legal officer, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department
  • Pemilik modal, eksekutif, akademisi,Pelaku usahaLawyer/ Legal Consultant, dsb sehingga dapat diterapkan di perusahaannya masing-masing.

 

METODE TRAINING MERGER DAN AKUISISI

  • Lecture
  • Workshop
  • Studi Kasus
  • Diskusi
  • Konsultasi Interaktif
  • Evaluasi

 

NB :

1.  Sertifikat Pelatihan Berlaku untuk 3 tahun

2.  Spectra Memfasilitasi Jasa Konsultasi Setelah Pelatihan 

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Rabu - Kamis , 16 September 2020 - 17 September 2020

Investasi

Rp.4,000,000

Certification

Form Pendaftaran

  • Pengisian Formulir Pendaftaran Pelatihan Spectra Trainer belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh Marketing Spectra Training yang bersangkutan dengan topik / kebutuhan Pelatihan yang Anda minta, sesaat setelah data Anda sampai di email pendaftaran kami. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari Marketing Spectra Training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.
  • Mohon melengkapi data Anda sedetail mungkin di Setiap Pengisian Formulir Our Services Spectra Training , , kesalahan/kekurangan data yang diisikan, akan menyebabkan Marketing Kami akan kesulitan menghubungi Anda.
  • Untuk jadwal tanggal pelaksanaan Public Training bisa berubah dikarenakan disesuaikan dengan jadwal trainer dan kondisi jumlah peserta
  • Untuk 1 Peserta Public Training Kami , Akan Tetap Berjalan Dan Pelaksanaan Di Hotel Berbintang