HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja )

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  
4 Apr - 5 Apr HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), NEW TOPIC Rp.6,000,000 Register
4 Apr - 5 Apr HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), TRAINING ONLINE EXCLUSIVE Rp.4,500,000 Register
6 May - 7 May HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), NEW TOPIC Rp.6,000,000 Register
6 May - 7 May HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), TRAINING ONLINE EXCLUSIVE Rp.4,500,000 Register
6 May - 7 May HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), TRAINING ONLINE EXCLUSIVE Rp.4,500,000 Register
6 Jun - 7 Jun HUKUM KETENAGAKERJAAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja ) (Jakarta), TRAINING ONLINE EXCLUSIVE Rp.4,500,000 Register

Silabus

Durasi : 2 Hari ( 09.00 - 16.00 WIB )

DESCRIPTION

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan. Didalam Undang – undang dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.


TUJUAN WORKSHOP

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

 

MANFAAT WORKSHOP

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  3. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  4. Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

 

METODE WORKSHOP

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

TARGET PESERTA WORKSHOP

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PP

 

POST TEST MAINTENANCE

Post Test dilakukan dengan Teknik L. Kirkpatrick yang mengukur 4 level pembelajaran

  1. Perilaku
  2. Pembelajaran
  3. Reaksi
  4. Hasil

 

MATERI WORKSHOP

  1. Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Cipta Kerja 
  2. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    1. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  3. Status Hubungan Kerja
    1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    3. Outsourcing (Alih Daya)
  4. Peraturan dalam Perusahaan
    1. Perjanjian Kerja
    2. Peraturan Perusahaan (PP)
    3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    1. Dasar hukum
    2. Pengertian dan ruang lingkup
    3. PHK yang dilarang
    4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    5. Prosedur/mekanisme PHK
    6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    7. Skorsing
    8. Kompensasi akibat PHK
    9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    11. PHK karena usia pensiun
  6. Perselisihan Hubungan Industrial
    1. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  7. Best Practice - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Examination

 

NB :

1.  Sertifikat Pelatihan Berlaku untuk 3 tahun

2.  Spectra Memfasilitasi Jasa Konsultasi Setelah Pelatihan 

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Kamis - Jum'at , 10 September 2020 - 11 September 2020

Investasi

Rp.3,500,000

Certification

Form Pendaftaran

  • Pengisian Formulir Pendaftaran Pelatihan Spectra Trainer belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh Marketing Spectra Training yang bersangkutan dengan topik / kebutuhan Pelatihan yang Anda minta, sesaat setelah data Anda sampai di email pendaftaran kami. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari Marketing Spectra Training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.
  • Mohon melengkapi data Anda sedetail mungkin di Setiap Pengisian Formulir Our Services Spectra Training , , kesalahan/kekurangan data yang diisikan, akan menyebabkan Marketing Kami akan kesulitan menghubungi Anda.
  • Untuk jadwal tanggal pelaksanaan Public Training bisa berubah dikarenakan disesuaikan dengan jadwal trainer dan kondisi jumlah peserta
  • Untuk 1 Peserta Public Training Kami , Akan Tetap Berjalan Dan Pelaksanaan Di Hotel Berbintang