Date | Topic Training" | Investment |
---|
Kepada Yth,
Rektor/ Kepala Pemerintah Daerah/SEKDA/Sekretaris/Anggota DPRD
Para Kepala K/L/SKPD, Para Direktur RSUD/BUMN/D/BLU/APIP/PA/KPA
di – Lingkungan Wilayah Provinsi/Kabupaten dan Kota Indonesia
Dengan Hormat,
Pada tanggal 16 Maret 2018, Presiden menandatangani Perpres No. 16 Tahuna 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres No. 16 / 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya mengenai PBJ Pemerintah telah berlaku mulai Juli 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 / 2018 tentang PBJ Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres dimaksud di atas.
Dalam Perpres yang tersebut diatas meyebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang / Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; E-purchasing; Pengadaan Langsung; dan Tender. E-purchasing sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi /Jasa Lainnya yang sudah tercantum didalam katalogelektronik. Sedangkan Pengadaanlangsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untukBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Specialist Training Centre (Spectra Centre) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender E-purchasing, Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Strategi manghadapi audit Pengadaan.
Terima kasih
Kamis - Jum'at , 24 September 2020 - 25 September 2020
Rp.5,500,000