Date | Topic Training" | Investment |
---|
Durasi : 08.30 - 16.30 WIB
Deskripsi
Dalam UU PPh yang baru pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Beberapa contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2). Sebagai wajib pajak kita harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Dengan pelatihan ini maka peserta diharapkan dapat memahami masalah withholding tax secara keseluruhan serta dapat seminimal mungkin mengurangi kesalahan kesalahan dalam melakukan withholding tax khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.
Materi Training
1. Review peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2)).
2. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul.
3. Implikasi withholding tax terhadap Tax Compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak.
4. Identifikasi dan antisifasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax.
5. Diskusi dan Studi Kasus.
Kamis - Jum'at , 07 Februari 2019 - 08 Februari 2019
Rp.4,500,000
-