Durasi : 08.30 - 16.30 WIB
PENGANTAR
Ditjen Pajak melalui PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 melakukan perubahan mendasar ketentuan teknis penerbitan faktur pajak yang berlaku efektif tanggal 1 April 2013. Perubahan-perubahan tersebut bersifat memperketat prosedur penerbitan faktur pajak, diantaranya keharusan PKP untuk melakukan permohonan kode aktivasi dan password sebelum mendapatkan nomor seri faktur pajak yang akan diterbitkan.
Pelatihan ini akan merefresh kita akan PPN dan aturan pelaksananya. Dengan demikian maka kita dapat memenuhi kewajiban pajak kita secara benar
TUJUAN :
- Peserta mengetahui dan memahami aturan terbaru mengenai PPN terutama mengenai Faktur Pajak beserta atura pelaksana lainnya
- Peserta mampu menyelesaikan kasus-kasus terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik
MATERI PEMBAHASAN
- Konsep Dasar PPN dan PPN BM
- Faktur Pajak
- Saat pembuatan faktur pajak
- Teknis umum pengisian faktur pajak: persyaratan tambahan alamat dan nama penandatangan
- Penerbitan faktur pajak valas
- Teknis pemberian nomor seri faktur pajak
- Tata cara permohonan kode aktivasi dan password beserta perubahannya
- Sanksi-sanksi perpajakan terkait pelanggaran penerbitan faktur pajak
- Teknis pembatalan faktur pajak
- Teknis penerbitan faktur pajak pengganti
- Pengkreditan PPN Masukan
- Ketentuan Khusus PPN
- Pembetulan SPT Masa PPN
- Teknik pemeriksaan PPN
- Diskusi Interaktif
HOT ISSUE : Telah diterbit Peraturan baru PPN yaitu:
- PER-24/PJ/2012, tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- SE 52/PJ/2012, tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktifasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
- PER 22/PJ/2012 tentang Pencabutan KEP 87/PJ/2002 terkait PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan atau JKP
Trainer : Spectracentre Trainer Team