RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (RENJA – OPD) SESUAI PERMENDAGRI NO. 86 TH 2017

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  

Silabus

DESKRIPSI PELATIHAN

Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah tidak berlaku lagi. Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pada tanggal 25 September 2017, peraturan ini telah resmi dan diundangkan oleh Kemenkumham.

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat pendahuluan, Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana Program dan kegiatan serta anggaran, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan,  dan Penutup.

Permendagri No. 86 Tahun 2017 perlu dipahami oleh para perencana  baik di Bappeda dan  Perangkat Daerah lainnya, karena pasca Pilkada Kepala Daerah yang terpilih paling lambat 3 bulan harus menyusun Dokumen Perencanaan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah) yang menjadi pedoman oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis); hal ini tentunya juga terkait dengan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD

Maka pada saat,  Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota terpilih, mereka nantinya akan menyusun RPJMD, visi-misi, tujuan, sasaran, dan program kegiatan.  Tata cara untuk menyusun RPJMD inil terkait apa saja bahan yang harus disiapkan pada saat penyusunan dan setelah penyusunan itu, dan tata cara untuk mengevaluasi. Karena RPJMD ini dievaluasi visi-misi lima tahun kedepan, dan selalu dievaluasi setiap tahun.

Selanjutnya setiap Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berkewajiban untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis) untuk menjabarkan visi misi Kepala Daerah yang terpilih sebagaimana yang telah disusun dalam RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) selama kurun waktu 5 tahun

SUSUNAN MATERI

No

Kegiatan

Narasumber

Hari

1.

Penyusunan RPJMD

Drs. Koesdaryono, M.Si

Kementerian Dalam Negeri

Pertama

2.

Penyusunan Renstra

Drs. Koesdaryono, M.Si

Kementerian Dalam Negeri

Pertama

3.

Penyusunan Renja (Rencana Kerja)

Drs. Koesdaryono, M.Si

Kementerian Dalam Negeri

Kedua

4.

Penyusunan LAKIP

DRs. Koesdaryono, M.Si

Kedua

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Rabu - Kamis , 10 Juni 2020 - 11 Juni 2020

Investasi

Rp.5,000,000

Certification

-

Form Pendaftaran

  • Pengisian Formulir Pendaftaran Pelatihan Spectra Trainer belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh Marketing Spectra Training yang bersangkutan dengan topik / kebutuhan Pelatihan yang Anda minta, sesaat setelah data Anda sampai di email pendaftaran kami. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari Marketing Spectra Training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.
  • Mohon melengkapi data Anda sedetail mungkin di Setiap Pengisian Formulir Our Services Spectra Training , , kesalahan/kekurangan data yang diisikan, akan menyebabkan Marketing Kami akan kesulitan menghubungi Anda.
  • Untuk jadwal tanggal pelaksanaan Public Training bisa berubah dikarenakan disesuaikan dengan jadwal trainer dan kondisi jumlah peserta
  • Untuk 1 Peserta Public Training Kami , Akan Tetap Berjalan Dan Pelaksanaan Di Hotel Berbintang