Date | Topic Training" | Investment |
---|
Durasi : 08.30 - 16.30 WIB
Wajib Membawa laptop Pada Saat Pelatihan
LATAR BELAKANG
Sejak dulu Withholding Tax merupakan andalan pemerintah untuk mempercepat pemungutan pajak. Dengan Withholding Tax, Wajib Pajak dilibatkan dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui update terkini dari peraturan Witholding Tax. Di pertengahan tahun ini diterbitkan berbagai ketentuan pajak terkait WHT antara lain telah diterbitkan PMK-101/PMK.010/2016 dan PMK-102/PMK.010/2016 (PPh-21/26 Perubahan Tarif PTKP) , PMK-90/PMK.03/2015 (Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, PMK-16/PMK.010/2016 (PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, PMK No-141/PMK.03/2015 (Jenis jasa PPh Pasal 23)
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan update peraturan terkini, aplikasi e-SPT dan perencanaan pengelolaan WHT, sehingga perusahaan tidak harus membayar pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain.
MATERI TRAINING
Senin - Selasa , 12 November 2018 - 13 November 2018
Rp.3,750,000
-