WITHHOLDING TAX UPDATE ( 2 Hari )

Explore Training Details Below

Jadwal Training Selanjutnya

Date Topic Training" Investment  

Silabus

Durasi : 08.30 - 16.30 WIB

Wajib Membawa laptop Pada Saat Pelatihan

LATAR BELAKANG

Sejak dulu Withholding Tax merupakan andalan pemerintah untuk mempercepat pemungutan pajak. Dengan Withholding Tax, Wajib Pajak dilibatkan dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara.  Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi.  Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui update terkini dari peraturan Witholding Tax.  Di pertengahan tahun ini diterbitkan berbagai ketentuan pajak terkait WHT antara lain telah diterbitkan PMK-101/PMK.010/2016 dan PMK-102/PMK.010/2016 (PPh-21/26 Perubahan Tarif PTKP) ,   PMK-90/PMK.03/2015 (Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, PMK-16/PMK.010/2016 (PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, PMK No-141/PMK.03/2015 (Jenis jasa PPh Pasal 23)

Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan update peraturan terkini, aplikasi e-SPT dan perencanaan pengelolaan WHT, sehingga perusahaan tidak harus membayar pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain.

MATERI TRAINING

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Witholding Tax di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  4. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  5. Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dengan E-SPT dan menerbitkan Bukti Potong
  6. Praktek Menyusun dan Menghitung SPT Withholding Tax dengan e-SPT
  7. Teknik Ekualisasi Objek PPh Potput dengan Biaya PPh Badan dan Objek PPN
  8. Dicussion Sharing, Case Study and Clossing Riview

Trainer : Spectracentre Trainer Team

Tanggal Training

Senin - Selasa , 12 November 2018 - 13 November 2018

Investasi

Rp.3,750,000

Certification

-

Form Pendaftaran

  • Pengisian Formulir Pendaftaran Pelatihan Spectra Trainer belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh Marketing Spectra Training yang bersangkutan dengan topik / kebutuhan Pelatihan yang Anda minta, sesaat setelah data Anda sampai di email pendaftaran kami. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari Marketing Spectra Training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.
  • Mohon melengkapi data Anda sedetail mungkin di Setiap Pengisian Formulir Our Services Spectra Training , , kesalahan/kekurangan data yang diisikan, akan menyebabkan Marketing Kami akan kesulitan menghubungi Anda.
  • Untuk jadwal tanggal pelaksanaan Public Training bisa berubah dikarenakan disesuaikan dengan jadwal trainer dan kondisi jumlah peserta
  • Untuk 1 Peserta Public Training Kami , Akan Tetap Berjalan Dan Pelaksanaan Di Hotel Berbintang