Dewasa ini semangat untuk mendirikan usaha sedang menjangkiti hampir
sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha
kecil dan menengah (UKM) pun geliatnya sangat bisa dirasakan beberapa tahun
belakangan.
Mulai dari start-up, bisnis kuliner, pakaian, sampai
pernik-pernik pun dilakoni para pelaku UKM ini. Nah, buat Anda yang juga punya
rencana berbisnis dalam waktu dekat, berikut ada beberapa syarat
mendirikan usaha kecil mikro yang tak boleh disepelekan, antara lain:
Langkah awal yang harus betul-betul Anda perhatikan adalah manajemen
usaha, sesederhana apa pun kegiatan bisnis yang Anda lakoni. Merekrut karyawan,
mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan, harus
diatur serapi mungkin. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap
kelangsungan usaha itu sendiri.
Salah satu kunci sukses tidaknya usaha adalah kejelian pelaku bisnis
dalam melihat peluang. Oleh karena itu, coba perhatikan lingkungan sekitar
Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di situ.
Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi,
atau bahkan toko buku sangat cocok dikembangkan. Ingat, tetap perhatikan selera
dan kemauan pasar agar Anda terus bisa berinovasi.
Kelarisan suatu produk di pasaran salah satunya ikut ditentukan oleh
unik tidaknya produk tersebut. Produk yang unik bukan berarti yang tidak pernah
ada sebelumnya.
Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas
produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan
sebagainya. Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang
lain.
Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan
dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha
yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu
diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi
semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak
mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.
Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika
memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan
permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang
diperlukan.
Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas
usahanya.
Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama
pemilik/penanggung jawab perusahaan.
Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi
tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian.
Nah, itu saja empat syarat mendirikan usaha kecil mikro yang harus Anda penuhi. Mudah, bukan?
Spectra Centre dapat Memfasilitasi semua Prosedure Pembuatan UMKM ( Pelatihan - Pendanaan - Pemasaran - Izin Usaha - Sertifikasi ( MUI dan SNI ) - Peralatan UMKM ) bisa langsung menghubungi Bapak Iman dan Yusuf ( 0812 8333 6820 / 0812 9537 0690 )
Video Available Soon.